Liganesia

Oknum Suporter: Lempar Botol Minuman Rp 30 Juta, Nyalakan Flare Rp 200 Juta

Liga 1 Indonesia (Twitter/@Indosiar)
Liga 1 Indonesia (Twitter/@Indosiar)

KARTUMERAH – Persija Jakarta akan menjamu Persikabo 1973 pada pekan ke-21 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, pada Ahad (28/1/2023). Manajemen klub meminta suporter Jakmania tidak melakukan tindakan yang justru akan merugikan klub kebanggaan mereka.

‘’Manajemen berharap di laga vs Persikabo 1973 di Patriot, Minggu (28/1/2023), tak ada oknum-oknum suporter yang beraksi merugikan tim, seperti denda yang dijatuhkan kepada manajemen klub,’’ sebut laporan situs resmi klub Persija.id.

Sebelumnya sebanyak 12.099 penonton bisa tertib saat menyaksikan laga Persija Jakarta menjamu PSM Makassar pada Rabu (25/1/2023). Mereka mematuhi peraturan sehingga tak terjadi pelanggaran regulasi atau kode disiplin PSSI.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Suporter sejati tidak hanya diukur dengan tawa riang saat tim kesayangannya menang atau ratap tangis ketika tim kecintaannya kalah.’’ Tapi harus lebih dari itu, yaitu menjaga nama baik suporter dan klub kebanggaannya,’’ sebutnya.

Berikut 11 tindakan yang tidak boleh dilakukan selama di stadion berdasarkan Kode Disiplin PSSI:

● Jenis Tindakan: Kekerasan kepada orang atau objek tertentu.
Sanksi: Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

● Jenis Tindakan: Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya).
Sanksi:
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu kali penyalaan;
- Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk dua sampai lima kali penyalaan;
- Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) untuk diatas lima kali penyalaan.

● Jenis Tindakan: Penggunaan alat laser.
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).

● Jenis Tindakan (pelemparan misil): Botol minum atau kaleng minuman yang terisi.
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

● Jenis Tindakan (pelemparan misil): Botol minum atau kaleng minuman yang kosong.
Sanksi: Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

● Jenis Tindakan (pelemparan misil): Batu atau benda keras lainnya.
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

● Jenis Tindakan (pelemparan misil): Gelas plastik atau kertas.
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

● Jenis Tindakan (pelemparan misil): Kombinasi benda-benda tersebut.
Sanksi: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

● Jenis Tindakan: Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung).
Sanksi: Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima)

● Jenis Tindakan: Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan.
Sanksi: Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

● Jenis Tindakan: Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Sanksi:
-Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan.
- Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

0